KPR Duga Ada Salah Prosedur Penanganan Kasus Anak oleh Polisi

Reporter: Dwi Rahayu, Moch Sudarsono

blokTuban.com -  Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), mempertanyakan prosedur penanganan kasus dugaan pencurian yang melibatkan tiga anak dibawah umur oleh aparat kepolisian.

Direktur KPR, Nunuk Fauziyah mengatakan, mendapat laporan dari tiga orang tua yang mengaku anak-anak mereka mendapat perlakuan kekerasan dari petugas yang melakukan pemeriksaan. Padahal, mereka semua masih di bawah umur.

"Kami mendapat laporan dari ketiga orang tua anak tersebut untuk konsultasi dan mengajukan bantuan perlindungan hukum," kata Nunuk, Selasa (21/2/2017).

Kepada sejumlah awak media, Nunuk Fauziyah mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari FI (15) KM (17) AT (17) dilibatkan dalam rencana pencurian oleh Samsul (21) yang sama-sama berasal dari Kecamatan Rengel. Supaya tertarik, mereka diiming-iming akan diberikan kaos dan celana.

Singkat cerita, ketiga anak itu bertemu dengan tersangka Samsul yang sekarang juga sudah berada di penjara pada Minggu (5/2/2017) lalu. Saat itu, Samsul baru mengenal FI, dan belum mengenal dua anak yang lain.

Mereka kemudian mencarikan tumpangan pick up untuk empat remaja asal Kabupaten Bojonegoro di kawasan Kecamatan Rengel. Empat remaja Bojonegoro inilah yang kelak menjadi korban perampasan. Ikut juga di pick up itu adalah tersangka Samsul, FI, dan AT. Sementara KM mengikuti mobil pick up dari belakang menggunakan sepeda motor.

Di atas kendaraan, tersangka Samsul langsung mengancam para korban menggunakan tinju besi (barnekel). Dia juga memaksa FI dan AT mengambil barang berharga yang didapat dari korban. Usai melakukan aksinya, tiga orang itu langsung menghentikan pick up dan bergegas turun. Saat itulah para korban langsung berteriak sehingga memicu perhatian warga yang ada di kawasan Desa Selogabus, Kecamatan Parengan.

Tersangka Samsul dan AT ditangkap dan dipukuli warga. Kemudian FI berhasil kabur dan pulang ke rumah. Sementara KM yang kehilangan jejak pick up teman-temannya kembali ke rumah.

"Samsul dan AT langsung dibawa ke Polsek Parengan, sementara FI dan KM dijemput petugas di rumahnya," kata Nunuk.

Setelah dilakukan konseling, FI mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan aparat dengan cara dipukul sebanyak delapan kali di pipi kanan dan kiri, selain itu juga dijambak dan dipukul keningnya satu kali pada saat perjalanan menuju Polsek Parengan," kata Nunuk.

Lantas, lanjut Nunuk ketiga anak tersebut ditahan di Polsek Parengan. Pada saat di Polsek Parengan AT selama menjalani penyidikan mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh orang yang sama dengan cara ditampar pelipis kanan dua kali dan dipukul menggunakan penggaris besi ukuran 30 cm sebanyak dua kali di pelipis kanan. Bahkan ketika pamit akan salat dilarang oleh petugas jaga, dengan alasan posisi dihukum.

Kemudian, ketiga anak itu ditahan selama dua hari di Polsek Parengan. Hingga pada Rabu (8/2/2017) pihak keluarga diberitahu, ketiga anak dan tersangka Samsul akan dipindah ke Lapas Tuban.

"KPR menanyakan prosedur penyidikan kasus anak. Sebab saat proses penyidikan, ketiga anak tidak didampingi orang tuanya dan orang tuanya hanya diperbolehkan menunggu di luar," ujarnya.

Nunuk menjelaskan, dalam aturan Sistem Peradilan Pidana Anak SPPA Nomor 11 tahun 2012 pasal 23 ayat (1) menyebut setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberi bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Kemudian dalam pasal (27) ayat 1 dalam hal melakukan penyidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan.

"Dalam hal ini Polsek Parengan telah mengabaikan UU tersebut dan mengabaikan hak-hak anak," tandasnya.

Ketiga anak tersebut, sekarang diancam Undang-Undang KUHP pasal 365 ayat (2) yakni: Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Untuk itu KPR meminta pihak hakim dan jaksa harus mempertimbangkan UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dan UU SPPA.

"Sebagai tindaklanjut, kami akan melakukan advokasi kasus di kejaksaan, melakukan koordinasi dengan Bapas Bojonegoro dan melaporkan ke Polda, Mabes Polri serta advokasi bersama jaringan," pungkasnya.

Dikonfirmasi, Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad membantah. Dia menegaskan tidak ada pemukulan yang dilakukan oleh anggota.

"Tidak ada pemukulan," jawab Fadly membalas konfirmasi blokTuban.com.

Fadly menambahkan sudah melakukan konfirmasi ke Polsek Parengan. Dia juga menanyakan tentang pelaporan orang tua ke KPR. "Saya sudah konfirmasi ke Kapolsek Parengan keterangannya seperti itu, siapa yang melaporkan? Namanya siapa?" kata Fadly.  [dwi/nok/col].

*Ket foto: orang tua tiga anak yang terlibat kasus hukum ketika berada di KPR Tuban.