2016, 2.611 Perkara Cerai Diputus PA Tuban

Reporter: Moch, Sudarsono

blokTuban.com – Pengadilan Agama (PA) Tuban telah memutus sebanyak 2.611 perkara cerai sepanjang tahun 2016. Dari data akumulasi tersebut, terdapat dua jenis perkara cerai yang diputus yaitu Cerai Gugat dan Cerai Talak.

Humas Pengadilan Agama Tuban, Ansor mengatakan, memang selama tahun 2016 Pengadilan agama telah memutus sebanyak 2.611 perkara cerai. Perkara tersebut ada yang diajukan dari pihak suami ataupun pihak istri yang melakukan gugatan.

“Ada dari suami yang menggugat, adapula dari pihak istri yang melakukan hal itu,” ujar Ansor kepada blokTuban.com, Selasa (10/1/2017).

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika dari perkara cerai Gugat Pengadilan Agama telah memutus sebanyak 1.522 perkara, sedangkan untuk cerai talak ada sebanyak 1.089 perkara yang telah diputus. Perkara tersebut terjadi selama tahun 2016, dan dalam putusannya sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Total ada 2.611 perkara cerai yang telah diputus Pengadilan Agama, dan itu dilakukan sudah sesuai dengan aturan,” pungkasnya. [nok/rom]

Berikut Data Perbandingan Cerai Gugat dan Talak 2016.

Bulan

Cerai Gugat

Cerai Talak

Januari

97

124

Februari

135

100

Maret

153

99

April

104

83

Mei

132

89

Juni

130

93

Juli

79

17

Agustus

156

106

September

132

109

Oktober

146

107

November

161

96

Desember

97

66

Jumlah

1522

1089

Litbang blokTuban.com