Warga Gugat PU dan BPN Tuban

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban menerima kasus gugatan perdata dari sejumlah warga pemilik lahan di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Penggugat adalah pemilik lahan yang masuk di rencana pembebasan ring road, atau Jalur Lingkar Selatan (JLS) Tuban.

Diketahui, belasan warga di Desa Tegalagung masih enggan melepas tanah mereka untuk lintasan JLS. Alasannya, harga yang ditawarkan terlalu rendah, dan tidak setinggi dengan harga yang diberikan pemerintah untuk desa-desa tetangga yang lain.

Informasi yang diterima blokTuban.com, di Desa Tegalagung harga tanah dipatok kisaran Rp162.000 sampai Rp192.000 permeter. Sementara di desa lain (Desa Prunggahan Wetan dan Kelurahan Karang) harga tanah dipatok Rp250.000 sampai Rp350.000. Selain itu, banyak tegakan pohon di atas lahan yang akan dibebaskan tidak ikut dihitung ganti ruginya.

Dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Bayu Agus Kurniawan, membenarkan ada gugatan perdata terkait JLS yang masuk ke PN Tuban. Hariono dan beberapa warga lain, menggugat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tuban dan Badan Pertanahan Nasional.

"Gugatan tentang gati rugi pohon dan tanah yang akan dibebaskan untuk ring road, yang digugat adalah Dinas PU dan BPN Tuban," kata Bayu, Kamis (2/6/2016).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tuban, Choliq Chunasih, belum berkomentar mengenai gugatan warga Desa Tegalgung. Pesan singkat yang dikirimkan blokTuban.com untuk konfirmasi belum mendapatkan jawaban. [pur/fah]