Kadishub: Kita Minta Semua Patuhi Komitmen

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Tuban, Faraith, meminta kepada semua pihak untuk mematuhi komitmen bersama terkait polemik parkir bus di wisata Sunan Bonang.

"Kita meminta agar mematuhi komitmen yang dibuat bersama," kata Faraith, menanggapi aksi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pembecak di kawasan Parkir Wisata Sunan Bonang, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Senin (2/5/2016).

Dia membenarkan, kalau kawasan Jalan Yos Sudarso, atau lokasi pantai boom Tuban tidak diperuntukkan untuk parkir bus wisata. Parkir wisata sejak awal memang harus ada di terminal khusus, yang ada di Kelurahan Kebonsari.

"Parkir di Pantai boom Tuban itukan di jalan (Jalan Yos Sudarso). Jadi tidak seharusnya memang ada bus di sana," kata Faraith.

Dia menjelaskan, di kawasan Pantai Boom juga sudah ada portal dan rambu-rambu yang melarang bus masuk ke lokasi. Tetapi, PKL yang ada di lokasi tersebut juga menuntut hal sama, yakni diperbolehkan agar bus wisata juga masuk di Pantai Boom supaya dagangan mereka lebih laris.

"Setelah beberapa kali kan ada mediasi dan hasilnya. Kita minta agar komitmen itu dipatuhi bersama," tandas Faraith.

Berita sebelumnya, polemik ini sempat dimediasi beberapa kali. Baik oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Polres Tuban, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), ataupun Pemkab Tuban. Terakhir kali, mediasi dilakukan pada 1 Maret 2016, berada di ruang Rapat Gabungan Komisi C DPRD Tuban. Berikut surat hasil mediasi yang ditunjukan PKL dan pembecak parkir wisata Sunan Bonang yang ditunjukkan kepada blokTuban.com:

1. Bus Pariwisata Untuk Hari Senin dan Minggu mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB dilarang masuk di Jalan Yos Sudarso (Pantai Boom) Tuban. Selanjutnya, wajib untuk parkir di Tempat Khusus Parkir Wisata Kebonsari.
2. Jalan Yos Sudarso (Pantai Boom) Tuban dibuka untuk parkir bus pariwisata mulai pukul 18.00 Wib sampai dengan 06.00 Wib. Dengan ketentuan jadwal sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan Jumat maksimal tujuh (7) unit
b. Hari Sabtu sampai dengan Minggu maksimal lima belas (15) unit. [pur/col]