Reporter: Edy Puromo

blokTuban.com - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sama artinya sudah siap mengabdikan diri untuk kepentingan publik. Kemudian, bagaimana idealnya pelayan publik ini bekerja?

Sekretaris Dinas Inspektorat Tuban, S.Y Emanuel, menjelaskan sudah ada beberapa regulasi yang mengikat kedisiplinan pegawai. Diantaranya, merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 mengenai kedisiplinan PNS dan juga PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Kode Etik PNS.

"PNS ideal apabila sudah menjalankan apa yang tertuang dalam aturan tersebut," jelas Emanuel.

Aturan ini, mengatur mengenai disiplin PNS, dan juga mengenai kode etik sebagai PNS. Keduanya, harus dijalankan selama mereka bertugas.

Secara singkat, di regulasi tersebut dijelaskan kalau PNS, sesuai regulasi meliputi ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, penghormatan terhada hak asasi manusia, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, bermoral tinggi, dan mempunyai semangat jiwa korps.

Sebelumnya,data dari Inspektorat, di Tuban sendiri pada tahun 2015 ada 30 PNS yang mendapatkan sangsi karena melakukan pelanggaran ketika bertugas. Bentuk sangsi diberikan secara variatif sesuai tingkat kesalahan. Mulai dari teguran lisan dan tertulis, penundaan pangkat, penurunan pangkat, sampai diseret ke meja hijau karena terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan wewenang. [pur/ito]