Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan untuk setiap desa. Dana tersebut adalah wujud daripada komitmen pemerintah, untuk mensejahterakan masyarakat desa melalui pembangunan.
Dalam pelaksanaannya, baik DD ataupun ADD, tidak bisa dilaksanakan dengan sembarangan tanpa ada prosedur yang mengatur, sebab telah dibuat produk hukum untuk mengatur pengalokasian anggaran tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi mengatakan, ada empat prioritas utama penggunaan Dana Desa, yaitu Pemenuhan kebutuhan dasar, Pembangunan sarana dan prasarana Desa, Pengembangan potensi ekonomi lokal, dan Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Empat dasar pembangunan itu harus dilakukan bagi setiap desa dalam mengelola DD dan ADD.
"Dana Desa harus sesuai atau selaras dengan RPJMDes dan RKPDes, dan itu sudah diatur dalam Permendes Nomor 5 Tahun 2015," jelas Politisi PKB tersebut.
Masih kata Miyadi, jadi dengan adanya Permendes, maka kepala desa harus benar-benar memperhatikan penggunaan anggarannya, jangan sembarangan dalam mengucurkan uang dari pemerintah tersebut, agar pelaksanaan pembangunan desa bisa berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan dari pemerintah.
"Diingat, empat dasar yang menjadi prioritas pembangunan desa, harus dijalankan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat desa, dan bukan untuk diri sendiri," pungkas Miyadi. [nok/rom]
Empat Prioritas Dana Desa
5 Comments
1.230x view