Perusahaan Daftar Sebagian di Tuban Capai 50 Persen

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Untuk meringankan beban premi jaminan ketenagakerjaan, beberapa perusahaan nakal menyiasati dengan hanya mendaftar sebagian upah maupun jumlah tenaga kerja (Naker) keseluruhan. Tercacat, sekitar 50 persen perusahaan termasuk dalam perusahaan daftar sebagian (PDS) upah atau tenaga kerja.

"Data riil dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disperpar) terdapat 341 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 7.300 tenaga kerja terdaftar sebagai peserta Jaminan Ketenagakerjaan," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Wahyu Hutomo, Rabu (17/2/2016).

Menurut Wahyu Hutomo, alasan perusahaan melakukan hal demikian lantaran merasa terbebani. Seperti diketahui perusahaan menanggung premi atau iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya kepada jasa penjamin ketenagakerjaan.

"Pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan harus menanggung empat premi yang harus dibayar tiap bulannya kepada tiap tenaga kerja. Di antaranya Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 - 1,74 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Hari Tua 3,7 dan Jaminan Pensiun 2 persen," kata Wahyu Hutomo menambahkan.

Hal demikian, kata Wahyu, biasanya dilakukan pada perusahaan-perusahaan skala menengah dan kecil. Untuk sebuah perusahaan skala besar atau multinasional bisanya lebih tertib dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan

Perlu diketahui PDS adalah perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan dan sebagian jumlah gajinya kepada perusahaan jasa penyedia jaminan ketenagakerjaan. [dwi/col]