Pengajuan Pernikahan Dini Capai 224 Usulan

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Pernikahan dini dengan Dispensasi Perkawinan (Diska) di Kabupaten Tuban terus meningkat setiap tahunnya, Jumat (19/2/2016).

Data terakhir yang dihimpun blokTuban.com, tahun 2015 ada 224 usulan pernikahan dini dengan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA). Kemudian dikabulkan sekitar 219 usulan. Jumlah ini, paling tinggi dibandingkan dengan usulan Diska di tahun-tahun sebelumnya.

Tahun 2014, usulan Diska sebanyak 188 dan dikabulkan PA 184 usulan. Kemudian di tahun 2013 usulan Diska sebanyak 168 dan dikabulkan sebanyak 163 usulan.

"Ada beberapa faktor, kenapa Diska di Tuban masih cukup tinggi," jelas Presidium Wilayah, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur, Zakiatul Munawaroh, ketika menggelar seminar di salah satu resto yang ada di Tuban.

Faktor Diska, diantaranya ekonomi di tengah masyarakat. Banyak kalangan menganggap, seorang perempuan harus segera dinikahkan untuk mengurangi beban keluarga. Karena, dengan menikah maka beban hidup akan ditanggung sang suami.

Faktor lain, adalah masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat. Kebanyakan mereka yang putus sekolah, maupun tidak sekolah sama sekali akan menikah diusia muda.

Kemudian yang paling mengkhawatirkan adalah pola pergaulann remaja. Karena terlalu bebas, banyak yang kemudian terjerumus dan melakukan seks bebas.

“Ternyata pola pergaulan juga memicu diska ini, anak dibawah umur yang kemudian hamil diluar nikah, maka mau tidak mau akan dinikahkan,” tandasnya. [pur/col]