Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban mengaku tugasnya sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban sudah selesai. Sekarang, tahapan selanjutnya untuk melakukan pelantikan Pasangan Calon (Paslon) terpilih, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tuban berikutnya berada di bawah kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.

Ketua KPU Tuban, Kasmuri, menjelaskan tugas KPU sebatas menetapkan Paslon terpilih. Kemudian melakukan pengusulan kepada lembaga legislatif tersebut.

"KPU melakukan pengusulan ke DPRD Tuban agar diproses," jelas Kasmuri kepada blokTuban.com melalui ponselnya, Selasa (2/2/2016).

Pengusulanpun, menurut Kasmuri, sudah dilaksanakan. Termasuk dengan mengumumkan hasil Pilkada di sidang Paripurna Istimewa, yang digelar DPRD Tuban pada Senin (2/2/2016) kemarin.

"Setelah kami usulkan, sekarang kewenangan berada di DPRD Tuban," terang Kasmuri.

Informasi yang diterima blokTuban.com, usai pengusulan akan dilanjutkan dengan proses persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tuban periode sebelumnya. Persiapan dilakukan dengan melakukan kordinasi antar instansi terkait, dan melayangkan surat pengajuan ke Mendagri melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. [pur/ito]