Dua Hal Utama Agunan Pengajuan KUR

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di beberapa perbankan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada dasarnya tidak dikenakan agunan atau jaminan. Namun, pada sejumlah perbankan tetap dikenakan dengan syarat dan ketentuan masing-masing.

Penyelia pemasaran kredit BNI cabang Tuban, Lucia Mahanani mengatakan, agunan yang dikenakan pada umumnya disamakan dengan nominal pengajuan kredit.

"Pada dasarnya pengajuan KUR dikenakan beberapa jaminan. Jaminan utama yaitu usaha itu sendiri dan jaminan kedua yaitu berupa surat berharga seperti sertifikat tanah dan surat pemilikan kendaraan," kata Luci.

Seperti halnya BNI yang menentukan syarat pebgajuan KUR, Bank Mandiri pun demikian. Kepala Bank Mandiri Cabang Tuban, Tri cahyo mengatakan, jaminan memang diperlukan untuk meminimalisir terjadinya kredit macet.

"Yang paling penting usaha sudah berjalan minimal enam bulan dan jaminan berupa surat penting berharga. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setidaknya tidak berandai-andai saja namun sudah menjalankan usahanya. Baru setelah itu permohonan kredit bisa diproses," ungkap Tri sapaan akrabnya.

Jaminan yang ditetapkan pada setiap perbankan satu sama lain pasti memiliki perbedaan. Namun yang pasti, nilai nominal pada jaminan akan disesuaikan jumlah kredit yang diajukan. [dwi/col]