Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Setelah ditetapkannya status bahaya berdasarkan peta alur Goa Ngerong, segala aktivitas eksplorasi, seperti penambangan kumbung di bagian atas goa tidak lagi diperbolehkan. Dengan demikian pada lahan bekas tambang akan dijadikan lahan konservasi.
Menurut ketua tim pemetaan Goa Ngerong, Pecinta Alam Acarina dari SMA 1 Rengel, M Ali Baharudin mengatakan, atas persetujuan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tuban akan diadakan penghijaun di tanah atas goa. Yaitu pada tambang yang sudah ditinggalkan oleh pengelola.
"Nantinya akan melibatkan unsur lintas sektoral, baik dari pecinta alam, organisasi masyarakat, pelajar, TNI, POLRI yang merupakan bentuk kepedulian lingkungan dari semua," ujar Ali.
Selanjutnya, sambung Ali, tidak hanya cukup samapai di situ. Dari target awal penanaman sekitar 2000 pohon bisa tumbuh sampai besar. Harus dilakukan follow up yang dilakukan antar pecinta alam dan beberapa sektoral lain.
"Harapannya, supaya masyarakat secara umum tahu, Goa Ngerong sudah masuk tingkat bahaya dengan kondisi seperti itu," kata Ali.
Seperti diketahui sebelumnya, pada pertengahan tahun 2015 terjadi runtuhan pada dinding Goa Ngerong. Penyebab runtuhan tidak lain dari aktifitas tambang ilegal.
Sementara ini, koordinasi dilakukan dengan pihak desa, kecamatan dan BLH maupun instansi terkait. Di mana selain pemberian support diharapkan dapat memfasilitasi seperti penyediaan bibit. [dwi/ito]