Dua Partai tidak Bisa Cairkan Dana Parpol

Reporter: Moch Sudarsono

blokTuban.com - Dua partai politik (Parpol) diperkirakan tidak bisa menerima bantuan dana untuk tahun 2015 ini. Hal itu disebabkan karena kedua partai masih terjadi sengketa kepengurusan, yang mengakibatkan statusnya di Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) masih belum mendapatkan pengakuan resmi, karena sampai saat ini kedua partai tersebut masih belum mendapatkan surat keputusan (SK) yang sah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas), Aguk Waluyo Raharjo mengatakan, bahwa Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam tidak bisa mencairkan bantuan dana partai politik, sebab keduanya sampai saat masih terjadi masalah kepengurusan di tingkat pusat, dan sampai saat ini belum mendapatkan surat keputusan (SK) yang sah dari Menkumham terkait status keabsahannya.

"Besar kemungkinan kedua partai tersebut tidak akan mendapatkan bantuan dana, hingga saat ini statusnya di pusat masih belum jelas, dan kami pun tidak berani mencairkan meskipun kedua partai tersebut sudah lama berdiri dan mengikuti kiprah perjuangan perpolitikan bangsa Indonesia," terangnya kepada blokTuban.com.

Aguk menambahkan, hal tersebut tak hanya dilakukan oleh Bakesbangpolinmas Tuban saja, namun yang lain juga melakukan hal yang sama, sebab kita harus mengikuti prosedur yang berlaku, terlebih kita juga sudah melakukan upaya komunikasi dengan Kemendagri ataupun dengan Kemenkumham.

"Besaran bantuan dana untuk partai politik kedua partai tersebut lumayan besar, untuk Golkar anggaran bantuan yang dioeroleh sebesar Rp72,232 juta, sedangkan untuk partai Persatuan Pembangunan mendapatkan anggaran bantuan sebesar Rp24,864 juta, dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Tuban," jelasnya.

Diketahui, jika dalam tutup anggaran tahun 2015 ini bantuan dana partai politik tidak segera dicairkan oleh kedua partai tersebut, maka dana tidak akan bisa dicairkan dan tetap berada di APBD Kabupaten Tuban. "Meskipun untuk tahun depan sudah terdapat kepengurusan yang sah dari kedua partai tersebut, bantuan dana partai politik untuk anggaran tahun 2015 tetap tidak bisa diambil, sebab sifatnya adalah untuk anggaran tahun 2015," pungkasnya kepada bT, sebutan blokTuban.com [nok/rom]