Temukan Miras Produk Luar, Pemilik akan Dicek Ijin Penjualan

Reporter: Moch Sudarsono

blokTuban.com - Dalam operasi cipta kondisi menyambut tahun baru 2016 aparat gabungan Kepolisian Sektor Jenu, Koramil Jenu, dan Satpol PP Jenu menggelar razia dibeberapa hotel dan tempat hiburan malam yang ada di Kecamatan Jenu, operasi yang telah dilakukan pada Selasa (29/12) malam tadi telah mendapatkan temuan beberapa minuman keras (Miras) produk luar.

Kapolsek Jenu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Frihamdeni mengatakan, bahwa telah ditemukan beberapa produk minuman luar negeri di Glamour Karaoke, hal tersebut menjadi temuan karena keberadaan Miras produk luar harus dicek ijinnya.

"Untuk Miras produk dari luar memang tidak serta merta diperbolehkan untuk dijual. Pemilik usaha harus menyertakan ijin penjualan minuman tersebut," terangnya kepada blokTuban.com

Frihamdeni menambahkan, dari temuan miras ini akan ditindaklanjuti dengan memanggil pemilik ataupun yang bertanggung jawab untuk cek data tentang ijin tersebut.

"Apabila pemilik tidak bisa menunjukkan atau membuktikan ijin usaha minuman produk luar tersebut, maka kita akan melakukan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pemilik usaha karaoke," pungkasnya. [nok/ito]