Natal, Empat Napi Diajukan Remisi

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Remisi atau potongan masa pidana merupakan suatu wujud yang harus diterima oleh setiap Napi, karena perihal keputusan remisi sudah tertuang dalam Kepres No.174 dan 1999 tentang remisi. Meski demikian, memperoleh remisi tidaklah Mudah karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh setiap Narapidana (Napi).

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak didik (Kasibinadik) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Siswarno mengatakan, remisi merupakan suatu hak yang harus diperoleh setiap Napi karena sudah ada Produk hukumnya yaitu Kepres No.174 dan 1999 tentang Remisi. Pada perayaan Natal 25 desember 2015 ini ada empat Nap Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuban yang diajukan untuk memperoleh remisi, karena keempat Napi tersebut beragama Kristen yang tepat pada hari ini sedang merayakan Natal.

"Keempat Napi tersebut adalah Napi yang melakukan pelanggaran UU Narkoba dan penyalahgunaan Karnopen yang melanggar UU Kesehatan, dua Napi dijerat dengan UU Narkoba awalnya berasal dari Lapas Medaeng dan dari Lapas Bojonegoro namun saat ini dipindahkan di Lapas Tuban, sedangkan Napi yang melanggar UU kesehatan dengan Kasus peredaran Karnopen berasal dari Tuban Sendiri," ungkapnya kepada blokTuban.com.

Siswarno menambahkan, Napi pelanggar UU Narkoba bernama Daru Sunggoro dengan Vonis 6 tahun dan Jefri Rompis dengan Vonis 5 tahun, sedangkan untuk dua Napi yang melanggar UU kesehatan dengan Kasus peredaran Karnopen adalah Kuswiyanto dan Lasipan divonis dengan tahanan 1 tahun 10 bulan.

"Berdasarkan hukum yang ada bahwa setiap Napi berhak mendapatkan remisi dan kami juga sudah mengajukan perihal permohonan remisi kepada ke Dirjen Lapas bagi keempat Napi tersebut," imbuhnya.

Namun hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah pengajuan remisi yang diajukan dikabulkan atau tidak. "Tapi kemungkinan besar dapat seperti yang sudah-sudah," pungkasnya. [nok/col]