RDP Legislatif dan Eksekutif, FSPMI Usul Kenaikan UMK Tuban 2022 Rp92.000
Upah Minimum Kabupaten Tuban tahun 2022 rencananya ditetapkan pada 30 November 2021 mendatang. Menjelang penetapan tersebut, buruh yang diwakili Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ekskutif melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPRD, Jumat (12/11/