Sebelum Divonis 7 Bulan, Pengusaha Arak Sempat Mangkir
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah memvonis pengusaha arak bernama Kastowo (48) bin Sanggit dengan hukuman 7 bulan penjara, Rabu (13/2017) siang.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah memvonis pengusaha arak bernama Kastowo (48) bin Sanggit dengan hukuman 7 bulan penjara, Rabu (13/2017) siang.