Terdegrasi Dari Liga II, Manager Persatu Persilahkan Diganti
Persatu Tuban dipastikan akan menghuni liga 3 atau Liga Nusantara (Linus) usai dibungkam PSBI Blitar dengan skor tipis 0-1 di stadion Soepriyadi Blitar, Kamis (14/9/2017).
Persatu Tuban dipastikan akan menghuni liga 3 atau Liga Nusantara (Linus) usai dibungkam PSBI Blitar dengan skor tipis 0-1 di stadion Soepriyadi Blitar, Kamis (14/9/2017).
Kekalahan Persatu Tuban atas Persatuan Sepakbola Blitar Indonesia (PSBI) dengan hasil skor 0-1 di Stadion Soepriyadi, Blitar, Kamis (14/9/2017), membuat harapan tim kebanggaan masyarakat Tuban tersebut pupus.
Mengawali pembangunan infrastruktur berupa pengaspalan jalan di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, tim pelaksana kegiatan Program Aksi Kemitraan untuk Pemberdayaan Masyarakat (Patra Daya), bersama pekerja melakukan syukuran sederhana terlebih dahulu di lokasi yang akan diaspal, Rabu (13/9/2017).
Kabar duka untuk pecinta sepak bola di Tuban, khususnya suporter fanatik Persatu, Ronggomania. Salah seorang pentolan suporter itu dikabarkan menghembuskan nafas terakhir pagi ini, Jumat (8/9/2017).
Ratusan pelajar dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Rengel, tampak antusias mengikuti agenda Dialog Bareng Pelajar yang diwadahi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (KEMKOMINFO) Kabupaten Tuban.
Setelah ditetapkannya peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2017, tentang parkir berlangganan. Pemerintah Kabupaten Tuban melalui dinas perhubungan akan mengusulkan juru parkir (jukir) mandiri. Apa itu juru parkir mandiri?
Dibandingkan dengan hari-hari biasa, selama libur Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah, hingga Minggu (3/9/2017), Wisata Pemandian Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ramai dikunjungi wisatawan.
Untuk menanamkan pada diri anak didiknya agar senantiasa berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji, Yayasan Bina Insan Kamil Tuban menggelar kegiatan Manasik Haji, Selasa (29/8/2017).
Sebanyak 300 orang pemancing lokal maupun dari luar Kabupaten Tuban, turut mengikuti lomba memancing di Waduk Sumbermakmur, Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Minggu (27/8/2017).
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Nomor P.39/MenLHK/setjend/Kum.1/6/2017 Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani menuai protes di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Tuban. Permen itu dianggap akan menambah kerusakan hutan yang diyakini masyarakat, memiliki berjuta-juta manfaat itu.