Pemilik Lahan Minta Data Dibenarkan Dulu, Baru Lakukan Konsinyasi
Sebagian pemilik lahan di Desa Sumurgeneng dan Wadung yang terlibat konsinyasi menunda untuk mengambil cek uang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Mereka menginginkan data pengukuran tim lapangan untuk dibenarkan dulu.