Maret 2020, Proses Amdal Ulang Kilang Tuban

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek Kilang New Grass Root Refinery (NGRR) telah ada sejak 2017 lalu. Waktu itu amdal diurus bersamaan dengan pengembangan Kilang Balongan, Kamis (13/2/2020).

Amdal 4 tahun lalu tersebut, kata Kadek Ambara Jaya, Project Coordinator NGRR Tuban saat peta lokasinya masih mencakup Desa Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu. Rencanannya akan disingkronkan dengan kilang PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Studi Amdal tahun 2017 ini dibuat tim Unair," tutur Kadek kepada blokTuban.com.

Pertamina mengharapkan tim Unair menggandeng akademisi di daerah. Lebih banyak yang terlibat semakin baik, karena yang di daerah lebih paham tentang kearifan lokal.

Dengan adanya gejolak di Remen-Mentoso, penlok akhirnya diubah ke wilayah Desa Wadung, Kaliuntu, dan Sumurgeneng. Warga menggugat dan waktu itu menang. Berlanjut kasasi, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan Gubernur Jawa Timur dan Pertamina.

Upaya kasasi ke Makamah Agung ini atas pembatalan penetapan lokasi (Penlok) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Senin (15/4/2019) lalu. 

Mengutip data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, bahwa kabul kasasi I dan II berstatus putus pada 25 Juli 2019 dengan Panitera pengganti Kusman. Sementara Hakim P1 Hary Jatmiko, Hakim P2 Yodi Martono, dan Hakim P3 Supandi.

"Per 1 Maret 2020 ada proses amdal ulang. Tergantung Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), apakah diaddendum atau Amdal baru," imbuh Pria kelahiran Bali ini.

Untuk diketahui, Pertamina dan Rosneft pada 14 Desember 2016 telah melakukan kick off untuk amdal dan Environment and Social Impact Analysis (ESIA).

Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 146 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.

Sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012, kegiatan Kilang Tuban wajib memiliki dokumen Amdal. Termasuk sebagai Amdal Terpadu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Acuan lain juga disebut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2013. Dokumen Amdal Terpadu ini dinilai oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. [ali/ono]