Pencairan THR dan Gaji ke-13 Dimulai H-10 Idulfitri
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) direncanakan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024.