Pinjam Pakai atau Tukar Guling, Izin Langsung dari Kemenhut
Izin penggunaan lahan Perhutani yang dipakai oleh pihak ketiga (Perusahaan), menurut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tuban harus melewati Kemenhut Indonesia.
Izin penggunaan lahan Perhutani yang dipakai oleh pihak ketiga (Perusahaan), menurut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tuban harus melewati Kemenhut Indonesia.