TKA Diimbau Punya Izin Transmigrasi
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tuban, Nurjanah, mengimbau kepada perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mengantongi izin transmigrasi.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tuban, Nurjanah, mengimbau kepada perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mengantongi izin transmigrasi.
Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Tuban pada Oktober 2015, tercatat ada 74 orang. Dimana keseluruhan TKA tersebut merupakan tanaga ahli pada suatu perusahaan yang ada di bumi wali.