KPU Tuban Tetapkan 945 Ribu Daftar Pemilih Tetap, Generasi Milenial Urutan Prosentase Tertinggi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, telah menetapkan ratusan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, telah menetapkan ratusan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sepakati sebesar Rp93.410.286. Per jemaah tinggal membayar sebesar Rp56.046.172 atau 60%, Selasa (28/11/2023).
Usai melakukan pertemuan sekitar 2 jam, inilah hasil pertemuan Prabowo Subianto dengan para kiai di Pondok Darul Ghuroba’ Langitan, Minggu (26/11/2023).
Pelajar di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban dibekali tips memeriksa fakta dengan cara sederhana oleh Ronggolawe Press Solidarity (RPS) Tuban.
Persatu Tuban sudah mulai bersiap mengarungu Kompetisi Liga 3 2023/2024, yang akan digelar pada 5 Desember 2023 mendatang, Sabtu (25/11/2023).
Gawagus (Putra Kiai Muda) se Jawa-Madura silaturahmi dan memberikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka calon wakil presiden (cawapres) di The Alana Hotel & Convention Center - Solo, Kamis (23/11/2023).
Guna melawan Disinformasi dan Misinformasi jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) gencar lakukan pelatihan cek fakta. Dalam pelatihan gelombang terakhir, Amsi melatih 35 jurnalis dari Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Sebanyak 6.500 bilik suara Pemilu 2024 sudah tiba di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Manunggal Tuban, (18/11/2023) pagi.
Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Sesuai mekanisme pembahasan biaya haji, usulan ini disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta.
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik, Selasa (14/11/2023).