Sistem Perizinan di Tuban, DPRD: Ada Kendala Teknis
Usai mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Dalam Rangka Hut Kemerdekaan RI Ke-74 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Jumat (16/8/2019).
Usai mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Dalam Rangka Hut Kemerdekaan RI Ke-74 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Jumat (16/8/2019).
Pelaksanaan Perbup Tuban Nomor 60 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker Tuban menjadi sorotan fraksi Golkar dan Keadilan Sejahtera DPRD Tuban, Arina Jumiawati.
Dengan adanya kebijakan reformasi kemudahan berusaha untuk investasi dari Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2008, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik tentunya, memberikan angin segar bagi Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri.
Sepanjang tahun 2019, petugas Satpol PP Kabupaten Tuban telah mengingatkan penjual minuman beralkohol dengan kadar rendah untuk mengurus izin di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. Pejual tersebut berasal dari Kecamatan Kerek, Montong, dan Palang.
Liarnya opini publik di jejaring media sosial tentang rusaknya Alun-alun pasca event Monster Road langsung disikapi oleh Kepala Dinas PRPK Tuban, Darmaji. Tidak ada kerusakan fatal yang perlu diperbaiki oleh panitia, melainkan hanya rumput dan tanaman kucai yang rusak.
- Beberapa tahun terahkir, perkembangan binsin restoran dan cafe di Tuban berkembang sangat pesat, akan tetapi menurut data manual dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja tahun 2018 hanya ada 56 restoran dan cafe yang mengajukan izin.
Maraknya aktivitas pertambangan pasir oleh masyarakat yang berada di sekitar aliran Sungai Bengawan Solo, mulai dari Kecamatan Soko, Rengel, Plumpang, hingga Kecamatan Widang menimbulkan isu pertanyaan terkait perizinan yang berbau ilegal.
Dari tahun - ke tahun perkembangan perumahan di Kabupaten Tuban mengalami peningkatan yang signifikan dan hampir merata di seluruh wilayah Tuban. Hal ini berdasarkan catatan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Tuban.
Kreatifitas warga Kecamatan Soko dalam mengelola limbah plastik patut diapresiasi. Pengolahan sampah di Kecamatan Soko memiliki progres yang signifikan. Pengelolaan dari berbagai aspek, seperti bank sampah, perusahaan pengolah plastik, hingga pelapak sampah bekas rumah tangga sudah ada di masing-masing titik desa Kecamatan Soko.
Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP dan Naker) Kabupaten Tuban, Judhi Tresna S mengatakan, izin operasi salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Tuban, yaitu Dunia Karaoke masih belum lengkap dan masih diproses.