Miyadi: Pidanakan Pemilik Karaoke Ilegal
Desakan untuk memidanakan pemilik karaoke ilegal yang tetap beroperasi selama bulan ramadan datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Miyadi.
Desakan untuk memidanakan pemilik karaoke ilegal yang tetap beroperasi selama bulan ramadan datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Miyadi.
Panambangan pasir laut yang berada di Dusun Mamer, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar dapat dikenai hukuman pidana kurungan dan denda. Sejauh ini, tambang pasir laut itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban industri rokok ilegal tidak dapat dilakukan secara sepihak. Segala suatu tindakan penertiban harus disesuaikan dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007, tentang cukai.
Petugas gabungan dari Polres Tuban dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan dikabarkan menyisir keberadaan kayu ilegal di kawasan Desa Pacing, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Dalam upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tuban terutama dalam wilayah legalitas tambang kerap dilakukan penyisiran tambang. Seperti dilakukannya operasi dadakan oleh Kepolisan Pamong Praja (Pol PP) di lokasi tambang pasir di Desa Magosuko, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Senin (9/5/2016).
Pertamina Eksplorasi dan Produksi (Pertamina EP) mengapresiasi langkah Polres Tuban. Menyusul diciduknya para pemilik solar ilegal di Kabupaten Tuban yang biasa beroperasi di kawasan Pantura, tepatnya di Kecamatan Bancar dan Kecamatan Tambakboyo.
Penjualan Solar ilegal di Kabupaten Tuban semakin marak, usaha yang tak berizin ini diayakini sudah berjalan selama bertahun-tahun di sepanjang jalur pesisir utara Tuban. Dengan adanya kasus tersebut membuat Polres Tuban bersama Pertamina melakukan kerja sama untuk mengatasi permasalahan itu, hingga pada hari ini Minggu (1/5/16) para pemilik solar ilegal telah berhasil diciduk oleh kepolisian.
Pembuatan perizinan di kalangan pemilik tambang dirasa kian sulit. Lantaran perizinan tambang galian diambil alih pemerintah provinsi, bukan lagi wewenang Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) di tingkat kabupaten.
Semenjak diberlakukannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu pemicu ditemukannya tambang ilegal di beberapa lokasi di Kabupaten Tuban. Lantaran untuk mengurus perizinan tambang saat ini ditangani pemerintahan di tingkat Provinsi.
Sejumlah pelaku tambang ilegal masih dijumpai di Bumi Wali Tuban. Tim Yustisi Kabupaten Tuban, kembali menggrebek lokasi tambang ilegal di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Senin (25/4/2016).