Perental Gelapkan Tujuh Mobil Sewa
Berakhir sudah kisah MJN (44) warga Dusun Kalirejo Desa Kaliuntu Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, sebagai perental Mobil.
Berakhir sudah kisah MJN (44) warga Dusun Kalirejo Desa Kaliuntu Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, sebagai perental Mobil.
Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Tuban terhadap Tujuh Petugas di lingkungan Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar), akibat menggelapkan tiket masuk pemandian hingga berhasil menetapkan ketujuhnya sebagai tersangka. Ancaman penggelapan karcis parkir kini juga mengintai enam pasar milik daerah.
Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban terancam 20 tahun penjara. Pasalnya mereka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Polres Tuban akan melakukan audit keuangan dari pengelolaan tempat Wisata Pemandian Bektiharjo, Semanding, Kabupaten Tuban. Audit dilakukan terkait kerugian pendapatan wisata tersebut. Apalagi, kini ditemukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) yang tertangkap Tangan (OTT) melakukan penggelapan tiket karcis masuk.
Penerangan jalan sangat dibutuhkan untuk setiap jalur, baik itu jalan pedesaan ataupun jalan kota. Karena dengan jalan yang terang maka akan meminimalisir terjadinya kecelakaan ataupun tindak kejahatan. Apalagi kalau melewati hutan yang sepi dan pemukiman warga yang jarang, membuat pengguna jalan was-was.