Alokasi Dana Desa (ADD)
Bingung Kelola Dana Desa? Konsultasi ke TP4D
Anggaran desa yang berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), dinilai cukup besar. Bahkan, apabila digabung dengan pemasukan lain bisa sampai Rp 1 milyar pertahunnya.
Anggaran desa yang berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), dinilai cukup besar. Bahkan, apabila digabung dengan pemasukan lain bisa sampai Rp 1 milyar pertahunnya.
Melalui Kementerian Desa, Pemerintah berkomitmen untuk memajukan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, agar pertumbuhan ekonomi desa bisa mengalami peningkatan dengan anggaran yang diberikan pemerintah bisa digunakan dengan efektif untuk perbaikan setiap desa.
Selain mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sampai saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tuban masih bergantung sokongan dana transfer ke daerah dan Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat.
Dari 328 desa yang ada di Kabupaten Tuban, baru 13 desa yang tercatat memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban membentuk Tim Asistensi Khusus (TAK), untuk mendampingi desa mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal tersebut dilakukan untuk transparansi dan mengarahkan desa dengan benar mempergunakan dana dari pemerintah tersebut.