Skip to main content

Category : Tag: Thr


Ribuan Non PNS Tuban Jangan Berharap THR

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang diidamkan para pekerja/karyawan. Kendati demikian, berbeda dengan karyawan non PNS di Kabupaten Tuban yang harus gigit jari karena dipastikan tak mendapatkannya.

Pembayaran THR Paling Lambat H-7, ini Permintaan Sarbumusi

Menjelang hari raya Idul Fitri, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran. Hal itu sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) No 2 Tahun 2018.

SPN: Hingga Hari Ini Belum Ada Laporan THR

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC-SPN) Kabupaten hingga saat ini, Senin (4/7/2016) belum menerima laporan pengaduan dari pekerja atau buruh berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Organisasi pekerja tersebut menyatakan kesiapannya untuk menerima pengaduan dari pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR dari Perusahaan di hari idul fitri.

SPN Siap Terima Aduan THR Pekerja

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Tuban ikut menyikapi permasalahan yang kerap terjadi saat lebaran idul fitri, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti diketahui, THR kerap kali menjadi masalah klasik bagi pekerja di setiap tahunnya.

Jika Perusahaan Tidak Beri THR, Bisa Diadukan

Tunjangan Hari Raya (THR), merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan bagi perusahaan kepada tenaga kerja. Namun, kerap kali ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan, karena tidak memberikan hak dari tenaga kerja tersebut.

H-7 Lebaran, THR Harus Diterima Pekerja

Tunjangan Hari Raya (THR) harus diberikan kepada pekerja paling lambat adalah H-7 sebelum lebaran. Gaji ke 13 bagi tenaga kerja itu sangatlah membantu guna menunjang tambahan nilai ekonomi saat lebaran, apalagi saat pulang ke kampung halaman, pasti sedikit banyak memberikan buah tangan kepada sanak saudara.