Riset AJI: Lebih dari 50% Jurnalis Belum Terima THR
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta pengusaha media menaati pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi jurnalis dan pekerja media.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta pengusaha media menaati pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi jurnalis dan pekerja media.
Perusahaan yang ada diseluruh Indonesia, telah diperintahkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh, paling lambat H-7 Lebaran 2023.
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban bagi perusahaan agar ditunaikan, dan menjadi hak bagi pekerja untuk menerimanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban, menghimbau kepada seluruh pemilik perusahaan yang ada di Bumi Wali Tuban, untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, kepada para pekerja atau buruh, maksimal H-7 menjelang lebaran 2023.
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023 merupakan hal yang paling ditunggu oleh semua pekerja dan buruh di Kabupaten Tuban. Namun, belum semua pekerja/buruh dapat atau tahu cara menghitungnya.
Saat ini jual beli fashion dengan embel-embel thrift dan preloved. Antara thrift dan preloved memiliki kesamaan yakni sebuah barang bekas.
Dinas Tenaga Kerja dan Peridustrian Tuban telah menyurati semua pengusaha di Kabupaten Tuban untuk segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran 2022.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, tiga perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan di Kabupaten Tuban dipastikan telah menyelesaikan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) dari karyawannya.
BPKAD Kabupaten Tuban memastikan 7.800 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintahan Tuban sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1442 H. THR lebaran tahun ini nilainya RpRp35.997.593.734.
DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) Kabupaten Tuban membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriyah bagi para pekerja atau buruh.