‎Kejari Tuban Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 70 Perkara Hukum Inkracht


‎Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blok‎Tuban.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada Kamis (28/8/2025) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Tuban ini kali kedua di tahun 2025.

‎"Dalam setahun kita musnahkan BB dua kali. Yang pertama kita laksanakan pada bulan Februari lalu," terang Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tuban, Filly Lidya Wasida saat konferensi pers, Kamis (28/8/2025).

‎BB yang dimusnahkan berasal dari 70 perkara selama Januari hingga Juli. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan setelah perkara memperoleh putusan inkracht.

‎Filly merinci, perkara Narkotika ada 13 perkara, barang bukti berupa sabu seberat 27,513 gram, pil carnophen 1.799 butir, dan ganja seberat 1,738 gram.

‎Selanjutnya, Perkara Kesehatan ada 19 perkara, barang bukti pil LL sebanyak 7.761 butir, dan pil Y 2.387 butir. Ada juga perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebanyak 9 perkara, barang bukti minuman beralkohol berbagai merek sebanyak 224 botol.

‎"Perkara lainnya, ada 29 perkara, barang bukti berupa 13 unit telepon genggam hasil tindak kejahatan yang kita musnahkan," imbuhnya dalam paparan.

‎Kegiatan ini bertujuan memastikan barang bukti perkara pidana tidak disalahgunakan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

‎Dari pantauan blokTuban.com di lokasi, BB dimusnahkan dengan cara dibakar, digiling, dan dihancurkan, sesuai dengan jenis masing-masing. Proses pemusnahan dilakukan terbuka di hadapan publik untuk menjamin transparansi.[Rof]