Dari total 355 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Semanding, 90 persen di antaranya sudah mengirimkan kotak suara ke kantor Kecamatan Semanding. Proses rekapitulasi ditargetkan selesai dalam 3 hari.
H-1 pelaksanaam pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tuban melaksanakan pemusnahan sebanyak 3.030 surat suara rusak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mulai melakukan pendistribusian surat suara Pemilu 2019 sejak Kamis 4 April kemarin. Pada tahapan pendistribusian itu, KPU Tuban menyebut tidak ada kendala sama sekali.
Dari empat jutaan surat suara Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban hanya menemukan puluhan surat suara yang rusak. Jumlah detail dari puluhan surat yang rusak, Ketua KPU Kasmoeri belum membeberkannya.
Meski proses pelipatan dan sortir surat suara telah selesai, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban belum bisa meberitahukan berapa jumlah surat suara yang rusak. Hal ini dikarenakan proses rekap suara yang rusak masih berjalan.
Surat Suara Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Tuban telah terpenuhi semua, Senin (25/3/2019). Adapun setiap surat suara baik DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI, DPD dan surat suara pemilihan Presiden masing-masing berjumlah 960.373 surat suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Jawa Timur, Kasmoeri mengaku belum mengantongi jumlah suara yang rusak. Temuan di gudang KPU di Jalan Manunggal Selatan, banyak surat suara yang robek hingga warna tinta luntur yang terkumpul di dalam kardus.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menyatakan, hingga saat ini kebutuhan surat suara di Kabupaten Tuban pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 masih belum terpenuhi semuanya. Adapun surat suara yang sudah dipenuhi hingga saat ini adalah surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi.
KPU Kabupaten Tuban Melakukan Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu tahun 2019. Pelipatan Dilakukan di Gudang Logistik KPU Tuban, Jl. Manunggal, Gedongombo, Semanding. Surat Suara yang Dilipat Belum Lengkap, Hanya Dua Jenis Pertama, Surat Suara DPR RI Sebanyak 312.000 Surat Kedua, Surat Suara DPRD Provinsi Sebanyak 384.000 Surat. Tenaga Pelipatan Surat Melibatkan 308 Orang. Pekerja Diambil dari Masyarakat Biasa dengan Sistem Borongan. Mereka Dibayar Rp125 per Lembar, dengan Jumlah Satu Kardus 500 Lembar Surat. Waktu Kerjanya Mulai Dari Pukul 08.00-16.00 WIB