Ibu Rumah Tangga di Tuban Gantung Diri Saat Rumah Sepi
Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapapun melakukan tindakan serupa.
Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapapun melakukan tindakan serupa.
PT Smartfren Telecom Tbk (Perseroan) mengumumkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa (25/3) telah menyetujui rencana penggabungan usaha dengan PT XL Axiata Tbk.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur mengecam keras tindakan kekerasan, yang dilakukan oleh aparat kepolisian, terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) TNI, di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya 24 Maret 2025.
Laporan ini dibuat secara otomatis dan berdasarkan kuesioner yang diberikan oleh JTI.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tuban-Widang, tepatnya di Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, pada Senin (17/3/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Peristiwa ini melibatkan tiga kendaraan dan menyebabkan dua orang mengalami luka-luka.
Seorang pria di Kabupaten Tuban, Untung Setiawan (33), harus berurusan dengan polisi usai melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, SN (24).
Polri berhasil mengungkap modus operandi penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan harga nonsubsidi di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), masing-masing di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Delapan tersangka telah ditangkap dalam kasus ini.
Unit Intel Kodim 0811 Tuban berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 840 tabung LPG 3 kg bersubsidi yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
blokTuban.com - Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat dan media, Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92. Bukan produk RON 90 yang dioplos untuk menjadi RON 92.
Manajemen klub Liga 2 Persela Lamongan mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait insiden kericuhan suporter dalam pertandingan melawan Persijap Jepara di Stadion Tuban Sport Center (TSC), Tuban, Jawa Timur, Selasa (18/2).