Ketemu Gangster atau Geng Motor Berulah di Tuban, Hubungi Nomor Ini
Belakangan ini santer dalam pemberitaan bahwa di Kabupaten Tuban marak terjadi perbuatan gangster atau perbuatan remaja yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Tuban.
Belakangan ini santer dalam pemberitaan bahwa di Kabupaten Tuban marak terjadi perbuatan gangster atau perbuatan remaja yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Tuban.
Setelah menjalani proses persidangan, oknum polisi yang terlibat bisnis tambang ilegal di Kabupaten Tuban, dijatuhi hukuman kurungan selama 7 bulan dan denda sebesar Rp5 juta, Selasa (19/12/2023).
Polisi masih belum menemukan pelaku pembuang bayi di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Sabtu (2/12/2023).
Semangat sportifitas suporter Jawa Timur kembali diuji. Itu setelah terjadi insiden pelemparan batu oleh oknum suporter kepada polisi dan dibalas dengan penembakan gas air mata ke arah suporter setelah pertandingan antara Gresik United dan Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudra Gresik, Minggu (19/11) lalu.
Dua minggu usai mengkritik kepemimpinan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban memenuhi panggilan Kasi Propam Polres Tuban.
PMII Tuban Minta Pertanggungjawaban Polres Tuban Dugaan Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa, yang tergabung dalam Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban, di depan Gedung Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, berakhir ricuh.
Polisi resmi menghapus angka 8 dan zig-zag pada ujian SIM. Perubahan pada ujian SIM itu merespon keluhan masyarakat yang kesulitas melewati angka 8.
Sampai saat ini pelaku pembakaran hutan jati di Tuban masih belum diketahui, namun hukuman penjara 15 Tahun dan denda 5 miliyar menunggu.
Akhir-akhir ini, para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tuban menggunakan sistem ranjau untuk mengedarkan narkoba. Namun apa sebenarnya yang disebut dengan sistem ranjau?.