BKD Ajukan 538 Lowongan CPNS dan PPPK, DPRD: Tuban Butuh 2.000 Guru
Kabupaten Tuban di tahun 2019, membutuhkan 538 pegawai baru terdiri dari 184 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 354 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Kabupaten Tuban di tahun 2019, membutuhkan 538 pegawai baru terdiri dari 184 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 354 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Beberapa saat terakhir ini, masyarakat dihebohkan pesan berantai di whatsapp (WA) mengenai informasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dibuka pada 23 Oktober 2019 mendatang.
Sebanyak 68 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tuban telah pensiun. Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein langsung menyerahkan SK dan Kartu Pensiun (Karip), bersamaan dengan penyerahan 12 SK CPNS dari Bidan PTT Kemenkes.
Berpenghasilan meningkat, tidak selamanya menjadi patokan rumah tangga seseorang akan berjalan harmonis.
Hari pertama aktif masuk kerja usai libur lebaran Idul Fitri 1440 H, bertempat di Pendopo Kridho Manunggal Bupati dan Wakil Bupati Tuban menggelar Halal Bi Halal bersama seluruh jajaran di lingkup Pemkab Tuban, Senin (10/5/2019).
Memasuki akhir bulan Ramadan dan menghadapi pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Pemerintah Kabupaten Tuban mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/3067/414.202/2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban. Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si tertanggal 24 Mei 2019.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 6 Mei 2019 yang lalu. Besaran didasarkan/disesuaikan dengan gaji pokok 2 (dua) bulan sebelunya.
Mengenai jadwal libur lebaran hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban, hingga saat ini belum menerima surat pengumuman yang terbaru dari pusat.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tuban nampaknya tak sabar untuk segera menerima gaji ke-13 dari Pemkab. Gaji bulan ke-13 tersebut merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang diidamkan para pekerja/karyawan. Kendati demikian, berbeda dengan karyawan non PNS di Kabupaten Tuban yang harus gigit jari karena dipastikan tak mendapatkannya.