Warga Kesamben Produksi 100 Ton Gamping Perhari
Warga Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang yang bekerja di pabrik batu atau pabrik pembakaran batu kumbung setiap harinya mampu memproduksi gamping lebih dari 100 ton.
Warga Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang yang bekerja di pabrik batu atau pabrik pembakaran batu kumbung setiap harinya mampu memproduksi gamping lebih dari 100 ton.
Beredarnya kabar bahwa dalam vaksin polio mengandung unsur hewani dari babi mengundang keresahan bagi masyarakat yang mempunyai anak Balita, namun hal tersebut dibantah langsung oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban.
Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio akan dikontrol sampai selesai. Pekan imunisasi polio tersebut berlangsung selama sepuluh hari dari tanggal 8 Maret hingga 18 Maret 2016 mendatang.
Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio tahun ini telah diselenggarakan ditiap-tiap Kecamatan Se-Kabupaten Tuban oleh Dinas Kesehatan. Pada program ini, Dinkes menargetkan sebanyak 18.600 Balita mengikuti program PIN.
Salat gerhana matahari di Masjid Agung Tuban dilaksanakan pada Rabu (9/3/2016) pukul 07.00 WIB dan berlangsung sekitar 30 menit. Salat Sunnah tersebut dipimpin oleh Habib Husein bin Hasyim bin Thoha Bangil.
Kegiatan pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio yang diiagendakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban hari ini digelar di Kecamatan Soko, Selasa (8/3/2016).
Dalam rangka Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang jatuh pada Selasa (8/3/2016), Dinas Kesehatan kabupaten Tuban akan melaksanakan imunisasi polio di seluruh kecamatan se-Kabupaten Tuban.
Penyakit Polio merupakan penyakit yang berbahaya yang bisa menyerang susunan saraf pusat anak yang disebabkan oleh virus Polio. Secara klinis, penyakit ini diderita anak di bawah umur 15 tahun yang bisa mengakibatkan menderita lumpuh layu akut.
Palaku usaha, khususnya Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM), kini dapat mengajukkan pinjaman atau kredit kepada bank milik daerah, yaitu Bank UMKM dan Bank Jatim. Setiap pelaku usaha dapat mengajukkan kredit maksimal Rp20 juta.
Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada perbankkan selama ini kerap dikeluhkan, lantaran rumitnya persyaratan pengajuan. Namun, perbankkan sebagai pihak kreditur atau pihak pemberi hutang, tentunya berhati-hati ketika meloloskan permohonan pinjaman.