Skip to main content

Category : Tag: Pi


Kinerja Positif Dinas Dukcapil di Tengah Pandemi

Dekatkan Layanan Online Sampai Desa

Semenjak pandemi Covid-19 menyebar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban memaksimalkan layanan online. Keberadaan jaringan internet desa, sangat mendukung percepatanan layanan tanpa harus tatap muka, dengan optimalisasi peran Operator Siak (Opsi) desa maupun Opsi kecamatan.

Bawaslu Tuban Temukan 60 Dugaan Pelanggaran, KPU Respon Cepat

Bawaslu Kabupaten Tuban dalam melaksanakan pengawasan tahapan coklit yang dimulai dari tanggal 15 sampai dengan 27 Juli 2020, terdapat 60 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jajaran KPU Kabupaten Tuban. Dari 60 dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Tuban sudah memberikan saran perbaikan kepada Jajaran KPU Tuban sebanyak 19 surat saran perbaikan dan semuanya sudah ditindaklanjuti.

TPPI Tuban Serahkan Hewan Kurban

Pada perayaan Idul Adha 1441 H yang jatuh pada Jumat (31/7), PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Kabupaten Tuban turut memanfaatkan momen tersebut dengan menyerahkan sejumlah hewan kurban kepada desa sekitar operasi dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban.

Anggaran Tahap I Pilkada Tuban dari APBN Cair Rp5,9 M

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Fathul Ikhsan menyampaikan, anggaran tambahan Pilkada Serentak tahun 2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) telah cair Rp5,9 Miliar.

Polres Imbau Bacabup Jaga Kondusifitas Bumi Wali

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah guna menjaga kondusifitas Bumi Wali menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.

Harga Sapi Turun Rp2 Juta per Ekor

Lima hari menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah, jumlah pembeli sapi berkurang dari biasanya. Kondisi tersebut tampak di Pasar Hewan di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Minggu (26/7/2020).

Mantan Kades Rahayu Divonis 4 Tahun, Denda Rp200 Juta

Mantan Kepala Desa (Kades) Rahayu, Kecamatan Soko, Sukisno divonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/7) pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara.