Kabar tenggelamnya pria bernama Supar di Desa Glagahsari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Senin (9/1/2016) dikonfirmasi ulang bukan penambang pasir, melainkan pencari ikan.
Tingginya biaya penyemprotan hama wereng dikeluhkan sejumlah petani di wilayah Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Menurut sebagian petani, biaya penyemprotan bisa mencapai Rp300 ribu sekali semprot.
Pengadilan Agama Tuban telah memutus Dispensasi Kawin (Diska) sebanyak 150 perkara di tahun 2016. Putusan Diska tersebut didasari beragam latarbelakang, seperti kultur daerah, kondisi ekonomi, hamil pra nikah dan berbagai latarbelakang lainnya.
Nasib nahas menimpa pria bernama Supar (51) asal Desa Jati Duwur, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang yang bekerja sebagai penambang pasir. Pasalnya sekitar pukul 15.00 ia dinyatakan hilang di sungai Bengawan Solo tepatnya di Desa Glagahsari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Senin (9/1/2017).
Pencabutan Banding yang dilakukan oleh LPS mantan dosen Unirow yang berselingkuh dengan Kades Kujung Kecamatan Widang, Mohamad Jali, belum berpengaruh atas putusan hukum yang dijatuhkan terhadapnya. Keduanya divonis satu bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tuban, pada Kamis, 22 Desember 2016.
Sebagian lahan petani di wilayah Kecamatan Singgahan dan Senori, Kabupaten Tuban terancam menyusut atau berkurang saat panen tiba. Sebab, tanaman padi mereka diserang hama wereng. Para petani juga khawatir hama itu meluas ke tanaman lain di wilayah tersebut.
Dicabutnya banding dari Lilis Pratiwining Setyarini atas vonis hukuman satu bulan dari Pengadilan Negeri Tuban, membuat PN belum mengetahui proses masa tahanan selanjutnya.
Suasana berbeda terlihat di ruang ruang tunggu Pengadilan Agama Tuban. Antrian banyak orang memadati ruangan yang berukuran sekitar kurang lebih 30x6 Meter.
Memasuki usia ke 2 tahun, Gladiator Ronggomania, suporter loyalis Persatu wilayah Bangilan menyelenggarkan acara Doa bersama di Tuban Selatan, tepatnya di Desa Weden Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Minggu (8/1/2017).