LBH KP.Ronggolawe Beri Penguatan Paralegal Posbankum Desa
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP. Ronggolawe Tuban tahun ini genap berusia 22 tahun dan terus berkomitmen memberikan pendampingan pada masyarakat.
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP. Ronggolawe Tuban tahun ini genap berusia 22 tahun dan terus berkomitmen memberikan pendampingan pada masyarakat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe terus ber komitmennya memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu. Ini dibuktikan selama setahun di 2025 lalu, LBH KP.Ronggolawe menangani 235 perkara berkuatan hukum dan konsultasi hukum probono.
Sidang gugatan perdata terhadap Pengurus dan Penilik Tempat Ibadah tri Dharma (TITD) atau Klenteng Kwan Sing Bio/Tjoe Ling Kiong Tuban terpilih periode 2025-2028 sudah tahap selesai menghadirkan saksi-saksi dan bukti dari pihak Penggugat maupun dari Tergugat. Saat ini tinggal menunggu sidang kesimpulan kemudian putusan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP.Ronggolawe belum lama ini melakukan penelitian hukum terhadap putusan pengadilan Nomor 70/Pid.Sus/2024/PN Tuban terkait perkara pelanggaran kesusilaan dengan terdakwa RMH (43 tahun) perempuan asal kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.
Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Tuban melakukan kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP. Ronggolawe Tuban. Ketua PC Muslimat NU Siti Syarofah telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktur LBH KP.Ronggolawe Nunuk Fauziyah.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP. Ronggolawe mengkritisi kali kedua berkas penyidikan kasus dugaan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) KUHP Jo pasal 315 KUHP Jo pasal 316 KUHP dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada penyidik Polres Tuban.
Majalis Hakim (MH) yang menyidangkan perkara gugatan terhadap pengurus dan penilik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) atau Klenteng Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong Tuban diselesaikan secara internal tanpa melalui jalur hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Koalisi Perempuan Ronggolawe (LBH KP Ronggolawe) mengeluarkan rilis resmi terkait kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Kades Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban Suryanto yang meludahi wajah Ketua Badan Pemusyawatan Desa (BPD) Temaji Miftakhul Mubarok.
Untuk pertama kalinya di Jawa Timur, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) membuka Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Peresmian PKBM “Bina Warga Tanah Ronggolawe” di Lapas Kelas IIB Tuban dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono, Jumat (13/6/2025).
Polres Tuban resmi menetapkan seorang ayah berinisial PH (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Saat ini, terduga pelaku masih dalam pengejaran polisi.