Didampingi LBH KP Ronggolawe, Umat Klenteng Tuban Lapor Polres atas Dugaan Penistaan di Tempat Ibadah

Reporter : Wiyono

blokTuban.com – Empat umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio/Tjoe Ling Kiong di antaranya Reny Viana, Erni Setyowati, Soetjahjo Poernomo dan Lioe Pramono yang merupakan umat anggota di Klenteng Tuban melaporkan Sutanto Wijaya dan Tio Ing Boo ke Polres Tuban.

Empat orang ini didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP. Ronggolawe. Sebelum menuju ke Polres Tuban, mereka terlihat koordinasi di markas LBH KP.Ronggolawe di Kelurahan Latsari,Kecamatan Tuban. Lalu umat Klenteng dan sejumlah personel dari LBH KP.Ronggolawe ikut mengawal.

Direktur LBH KP.Ronggolawe Nunuk Fauziyah, tindakan yang dinilai sebagai penistaan di rumah ibadah itu dilakukan oleh Sutanto Wijaya. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 22 Februari 2026 malam hari ketika umat anggota sedang beristirahat di depan ruang sekretariat TITD Kwan Sing Bio Tuban.

Saat itu, lanjut Nunuk, Sutanto Wijaya disebut melontarkan kalimat “Ce Ratna, bagian biasa ngepel disini siapa? Guyang banyu iki, pel saiki. Blaaaasss gini lho (sambil mengayun tangan seperti orang menyiram air ke lantai) campuri teletong ora opo-opo” kepada umat anggota Klenteng.

Bahkan, saat itu, kisah Nunuk, akibat dari ucapan tersebut terjadi ketegangan antara Sutanto dan umat anggota. Saling cekcok dan dorong-dorongan karena umat tidak terima dan merasa dilecehkan serta direndahkan martabat tempat ibadahnya.

‘’Kalimat tersebut sangat bernuansa melecehkan dan merendahkan martabat tempat ibadah yang sakral terbesar se-Asia Tenggara,’’ ujar Nunuk.

Menurut Nunuk, sungguh disayangkan, karena sesungguhnya emosi sesaat bisa menghapus citra jangka panjang seseorang yang dianggap memiliki iman dan berpendidikan tinggi.

‘’Orang dewasa memahami bahwa emosi bukan hanya urusan pribadi, tetapi juga berdampak sosial,’’ tambahnya.

Cara seseorang mengelola emosi, lanjut Nunuk, mencerminkan karakter, kedewasaan, dan profesionalitasnya. Karena itu, orang dewasa tidak bersembunyi di balik alasan ‘lagi emosi’. 

Karena persepsi Nunuk, orang dewasa tidak membiarkan emosi merusak reputasi, karena mereka paham nilai dari nama baik yang disertai sikap matang. Emosi boleh datang dan pergi, tetapi reputasi adalah jejak yang tertinggal lama. Saat ia mampu mengendalikan reaksi, tidak hanya menjaga citra berarti ia menjaga arah hidupmu sendiri.

‘’Saat kejadian tersebut, seharusnya kehadirannya sebagai advokat bisa mendamaikan antara kedua belah pihak, menemukan solusi dan keputusan terbaik bagi seluruh umat, bukan berkontribusi menambah masalah dan memicu konflik menjadi lebih pelik dengan cara merendahkan tempat agama lain,’’ katanya.

Sementara, beber Nunuk, Tio Ing Boo yang mengakui sebagai pengelola atas dasar surat penunjukan dari Sudomo sementara status kuasa Soedomo sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 31 Desember Tahun 2024, ini sesuai surat kuasa yang dinotariskan di Notaris Joyce Sudarto, SH Nomor 8 tanggal 8 Juni 2021.

Nunuk menyebut, Tio Ing BooIa melakukan tindakan yang diduga melawan hukum, dan atas perbuatanya bisa dikenakan Undang-Undangan nomor 1 tahun 2023 KUHP pasal 433 dan atau pasal 434 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 9 bulan dan atau 3 tahun.

‘’Juga pasal 303 ayat 2 menghalangi berkegiatan sosial di tempat ibadah terhadap kehidupan atau kepercayaan dan sarana ibadah dengan ancaman paling lama 2 tahun’’ tandasnya.

Sementara Kapolres Tuban AKBP Alaiddin dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Siswanto belum bisa memberikan penjelasan karena belum tahu persis masalah yang dilaporkan umat klenteng itu.

‘’Saat ini masih zoom bersama pimpinan, belum monitor,’’ jawab Kasi Humas.[ono]