LAPSUS PERCERAIAN
Di Tuban Setiap Hari Enam Perempuan Jadi Janda
Angka perceraian di Kabupaten Tuban ternyata cukup tinggi. Setiap tahun lebih dari 2.000 janda baru lahir dari ketokan palu hakim di Pengadilan Agama (PA) Bumi Wali.
Angka perceraian di Kabupaten Tuban ternyata cukup tinggi. Setiap tahun lebih dari 2.000 janda baru lahir dari ketokan palu hakim di Pengadilan Agama (PA) Bumi Wali.
Selama lima tahun terakhir angka kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Tuban naik turun. Bentuk kekerasannya pun bermacam-macam mulai kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, penelantaran dan lain sebagainya.
Nikah muda masih dibilang menjadi tren di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. Kacamatan Kerek menjadi kecamatan yang angka pernikahan di bawah umur 20 tahun paling banyak, sedangkan Kecamatan Tuban menjadi kecamatan yang paling sedikit kasusnya.
Dari tahun ke tahun jumlah kasus asal-usul anak semakin meningkat. Tahun 2015 sampai 2018, terdapat 56 kasus.
Perceraian memang menjadi realita yang akrab terjadi di masyarakat belakangan ini. Banyak hal yang mengakibatkan hubungan pasangan suami- istri menjadi tidak harmonis dan berujung perceraian. Di wilayah Tuban, Kecamatan Semanding dan Tuban menjadi kecamatan yang paling banyak kasus perceraian terjadi, dengan dominasi alasan untuk bercerai lantaran masalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Digigit nyamuk jelas menyebalkan. Selain gatal, hasil gigitan sering berbekas di kulit. Oleh karena itu, penting sekali untuk paham cara menghilangkan bekas gigitan nyamuk.
Memasuki awal musim penghujan, Kasatlantas Polres Tuban AKP Hankie Fuari Putra mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan bermotor, Jumat (23/11/2018).
Dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum Kades Kablukan, Kecamatan Bangilan, Tuban Suseno Ediyono berbuntut. Pagi ini, Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Bangilan akan melaporkan secara resmi perbuatan kades itu ke Polres Tuban.
Dewan Pers sebagai lembaga yang menaungi media di Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait revisi dan penambahan materi Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Surat ederan bernomor 04/DP/SE/XI/2018 itu menjelaskan pentingnya sertifikasi bagi para insan pers.
“Kalau memang tidak mau, kenapa tidak melawan saja?†kata-kata tajam ini sering sekali dilayangkan oleh masyarakat umum kepada seorang korban serta penyintas kasus pemerkosaan.