Maju Sebagai Cakades, Pejabat Struktural BPD Diberhentikan Dari BPD
Pejabat Struktural Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sendanghaji, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban diberhentikan dari jabatanya di BPD setempat.
Pejabat Struktural Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sendanghaji, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban diberhentikan dari jabatanya di BPD setempat.
Sebagai salah satu program rutin yang dilakukan oleh 3 pilar Kecamatan Soko, hari ini Pemerintah Kecamatan Soko mengadakan konferensi Kepala Desa Se-Kecamatan Soko yang dipusatkan di aula Balai Desa Simo, Kecamatan Soko.
Kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), tinggal menunggu beberapa hari lagi, berikut hal - hal yang dilarang, saat calon kepala desa berkampanye, Selasa (18/6/2019).
Pilkades serentak tahun 2019 di Kabupaten Tuban akan dilaksanakan pada 10 Juli mendatang. Menjelang pelaksanaannya, Polres Tuban telah memetakan potensi-potensi kerawanan selama pesta demokrasi di tingkat desa itu berlangsung.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menyebut, persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada 10 Juli 2019 telah matang.
Dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada 10 Juli 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melaksanakan kegiatan Ikrar Damai Pilkades, Selasa (18/6/2019).
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban menekankan, agar seluruh pengurus maupun anggota PPDI bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada (10/7/2019) mendatang.
Projek Koordinator Kilang Tuban, Kadek Ambara Jaya dilaporkan ke polisi oleh Kepala Desa Beji, Kecamatan Jenu, Zainul Arifin pada Rabu (29/5/2019) sekitar pukul 10.00 Wib. Pelapor Arifin merasa dicemarkan nama baiknya dan malu oleh perbuatan terlapor.
Tahun 2017 Desa Socorejo, Kecamatan Jenu mendirian sebuah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dari situlah 1.150 Kepala Keluarga (KK) desa ring 1 semen BUMN menerima manfaatnya.
"Desa Bertenaga Secara Sosial, Desa Berdaulat Secara Politik, Desa Mandiri Secara Ekonomi, dan Desa Bermartabat Secara Sosial," demikianlah isi Catur Sakti Undang-Undang Desa yang dipegang teguh oleh sosok muda satu ini.