4 Cara Terbaik untuk Berpisah dengan Kekasih...
Tak ada yang ingin berpisah dari orang tersayang. Namun, terkadang berpisah adalah jalan terbaik daripada mempertahankan suatu hubungan yang hanya bisa menyakiti.
Tak ada yang ingin berpisah dari orang tersayang. Namun, terkadang berpisah adalah jalan terbaik daripada mempertahankan suatu hubungan yang hanya bisa menyakiti.
Upaya sejumlah pemuda dalam menggalang dana dengan cara order Kaos Donasi (KaDo) bencana gempa dam tsunami Palu-Donggala, Sulawesi Tengah kemarin Senin (8/10/2018) sudah resmi ditutup.
Musim kemarau yang berkepanjangan mengakibatkan desa-desa yang berada di Kabupaten Tuban mengalami kekeringan termasuk Desa Menilo yang berada di Kecamatan Soko. Desa tersebut mengalami kekeringan yang mengakibatkan sumur pribadi milik warga mengering.
Pemerintah Kabupaten Tuban membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 sebanyak 297 formasi. 58 di antaranya adalah tenaga kesehatan.
Dalam menjalankan sejumlah program pembangunan desa, suatu pemerintahan desa menggunakan Dana Desa (DD) dalam melaksanakannya. Akan tetapi, bagaimana jika pencairan DD malah molor, tak sesuai perkiraan dengan apa yang telah dicanangkan pemdes? Beberapa opsi mungkin bisa diterapkan untuk kelangsungan bersama, namun bila salah-salah malah mengakibatkan kerepotan tersendiri bagi petinggi desa.
Wakil Bupati (Wabup) Tuban Noor Nahar Hussein menyampaikan pendapat terkait dengan laporan Panitia Khusus (Pansus) 1, 2, 3 dan 4, tentang 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Nomor 7 tahun 2015.
Sedikitnya terdapat sekitar 159 warga asal Kabupaten Tuban yang menjadi korban bencana Gempa Bumi dan Stunami di Palu, Sulawesi Tengah pada, Jumat (28/9/2018) kemarin sudah pulang di kampung halaman dengan selamat.
Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban terus menyempurnakannya. Kegiatan ini dilakukan selama 60 hari kerja mulai 17 September hingga 15 Nopember 2018.
Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPRD Kabupaten Tuban wajib melaporkan dana kampanye. Ada tiga jenis laporan dana kampanye terkait dengan pemilu legislatif.
Kedua tim kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2019 di Kabupaten Tuban telah menyampaikan laporkan awal dana kampanye (LADK). LADK tersebut juga telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban melalui surat resmi bernomer : 559/PL.02.5-PU/3523/KPU-Kab/IX/2018 pada tanggal 28 September 2018.