Harga Bumbu Dapur Mulai Turun
Harga bumbu kebutuhan dapur di pasar tradisional Kabupaten Tuban mulai turun, Sabtu,(13/10/2018).
Harga bumbu kebutuhan dapur di pasar tradisional Kabupaten Tuban mulai turun, Sabtu,(13/10/2018).
Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial. Akun media sosial (Medsos) dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi.
Gowes Jelajah Blok Tuban bareng Forkopimda Tuban Minggu (14/10/2018) bakal berlangsung meriah. Tak hanya pecinta olahraga sepeda dari Bumi Wali saja yang ikut hadir, peserta dari Bojonegoro, Blora, Lamongan hingga Gresik sudah siap untuk mengayuh pedal bareng.
Sudah menjadi wajar jika dunia anak adalah tentang bermain dan diselingi pembelajaran yang menarik. Hakikat pembelajar real bisa dilihat dari kebiasaan orang tua maupun peserta didik yang menanamkan kebiasaan, budaya turun temurun. Salah satunya adalah memberikan dongeng kepada anak.
Seperti kekurangan jam tidur, kelebihan pun mendatangkan risiko bagi kesehatan. <br /><br />Para ilmuwan dari Brain and Mind Institute di University of Western Ontario menemukan, tidur kurang dari tujuh semalam, termasuk berlebih, pun memiliki risiko bagi kesehatan otak.
Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban memberikan pengenalan profesi dan simulasi tanggap bencana kepada siswa Taman Kanak-Kanak (TK).
Menanggapi keinganan warga yang ingin didropping air setiap dua hari sekali, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengatakan kendalanya ada di armada dan anggaran. Untuk itu BPBD berharap tahun depan anggaran bertambah dan ada stakeholder yang mau membantu.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memperbolehkan partai politik (Parpol) berkampanye menggunakan media sosial (Medsos). Sebab, melaui Medsos diklaim lebih mudah menarik simpati masyarakat di era milenial.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik di Ruang Rapat Setda Kabupaten Tuban, pada Rabu (10/10/2018).
Masyarakat Tuban yang diberi waktu 28 hari untuk memberi masukan maupun tanggapan terkait data pemilih peserta pemilu 2019. Mereka dapat mendatangi posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang terseber tingkat Kabupaten hingga di semua desa/kelurahan dan kecamatan yang ada di Tuban.