Reporter: Dahrul Mustaqim
TUBAN, blokTuban.com – M. Rafka Brian S., pelajar SMPN 2 Tuban, berhasil masuk dalam Vulnerability Hall of Fame milik Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Menariknya, pencapaian di bidang keamanan siber tersebut diraih melalui proses belajar mandiri dengan bermodal ponsel Android.
Rafka tercatat dalam daftar resmi WHO sebagai pelapor kerentanan keamanan berjenis Information Disclosure pada 30 Agustus 2026. Temuan tersebut menjadi kontribusi dalam upaya meningkatkan keamanan sistem informasi organisasi internasional tersebut.
Melansir tubankab.go.id, Rafka mempelajari keamanan siber secara mandiri dengan memanfaatkan ponsel Android. Pelajar SMPN 2 Tuban tersebut mengakses materi pembelajaran di internet dan mengikuti ujian sertifikasi melalui sejumlah platform daring.
Dari proses belajar tersebut, Rafka disebut telah mengantongi lebih dari 25 sertifikasi di bidang cybersecurity atau keamanan siber. Ketekunan dalam belajar menjadi modal untuk mengembangkan kemampuan di bidang teknologi informasi sejak usia sekolah.
Vulnerability Hall of Fame merupakan daftar apresiasi WHO bagi individu yang melaporkan kerentanan pada sistem informasi organisasi tersebut. Pencantuman nama dilakukan setelah kerentanan yang dilaporkan ditangani sesuai prosedur.
Adapun Information Disclosure merupakan jenis kerentanan yang dapat menyebabkan informasi tertentu terbuka kepada pihak yang tidak semestinya memiliki akses. Penanganan kerentanan semacam ini penting untuk menjaga kerahasiaan informasi dan keamanan sistem.
Rafka merupakan putra pasangan Isna Fuji Astuti dan Yudi Herianto. Dukungan keluarga turut menjadi bagian dari perjalanan pelajar tersebut dalam mengembangkan minat di bidang teknologi digital.
Pencapaian ini menunjukkan bahwa keterbatasan perangkat tidak selalu menjadi penghalang bagi pelajar untuk mempelajari teknologi. Dengan memanfaatkan sumber belajar yang tersedia, generasi muda dapat mengembangkan kompetensi digital sejak dini.
Meski demikian, kemampuan keamanan siber harus diimbangi dengan pemahaman etika. Pengujian sistem perlu dilakukan secara legal, sedangkan temuan kerentanan harus dilaporkan melalui mekanisme yang tepat tanpa menyalahgunakan akses atau mengambil data tanpa izin.