Lawan Kematian Massal Media Lokal: Tolak Aturan Kaku LMK, Pilih Skema B2B Murni

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com – Industri media lokal Indonesia kini sedang tidak baik-baik saja dan berada di ambang krisis serius. Ancaman ganda dari perubahan lanskap digital hingga wacana revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014) berpotensi memutus urat nadi kehidupan ruang redaksi di daerah.

Isu krusial ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Media Lokal yang digelar di Bandung, Jawa Barat. Para pengelola media independen menilai, wacana regulasi Hak Cipta saat ini tidak menyelesaikan akar masalah, tetapi justru membawa ancaman baru melalui skema penarikan kompensasi terpusat oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Sentralisasi pembayaran melalui LMK ini dinilai sangat berbahaya karena memicu krisis arus kas harian serta adanya pemotongan biaya manajemen secara sepihak. Tak hanya itu, aturan kaku seperti kewajiban pembayaran atas tautan dan cuplikan berita (link tax) berisiko membuat platform digital global menghentikan distribusi konten (de-indexing) media lokal secara instan.

Kondisi kritis ini diakui langsung oleh Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, yang menyebut industri pers saat ini sudah memasuki masa-masa sulit.

"Beberapa teman sudah report, 'Wah, Mas, kami betul-betul kayaknya kondisi sudah masuk IGD, sehingga kita butuh refresh lagi, kemungkinan tahun depan model bisnis media itu seperti apa?'" katanya.

Suwarjono menambahkan bahwa pendapatan dari produk jurnalistik murni saat ini sudah tidak sanggup lagi menopang seluruh operasional perusahaan.

"Jurnalisme tidak bisa membiayai operasional media, sehingga media harus dibiayai oleh usaha yang lain," ujarnya.

Nada kekhawatiran serupa disampaikan CEO AyoBandung, Ruddy Sukarno. Menurutnya, pemusatan royalti lewat LMK justru menjadi ancaman fatal bagi independensi media di tingkat akar rumput.

"Bagi industri media lokal yang sehari-hari bertarung menjaga independensi, rencana pemusatan ini bukanlah sebuah solusi pelindung, melainkan ancaman eksistensial struktural yang berpotensi memutus urat nadi operasional secara permanen," tegas Rudi.

Ruddy menuntut agar hubungan kerja sama antara media dan platform digital tetap mengedepankan skema bisnis (Business-to-Business/B2B) yang murni, transparan, dan setara tanpa campur tangan birokrasi negara yang berlebihan.

Dampak buruk penerapan link tax juga disuarakan oleh CEO Harapan Rakyat, Subagja Hamara, yang menilai kebijakan tersebut dapat menutup pintu masuk pembaca ke media daerah.

"Model bisnis sebagian besar media lokal saat ini sangat bergantung pada trafik organik yang dikonversi menjadi pendapatan iklan mandiri dan programatik," ujar Subagja.

Ia mengingatkan agar regulasi tidak sampai merusak ekosistem yang ada.

"Menaruh 'gerbang tol' pada tautan berita sama saja dengan memutus jalan masuk pembaca menuju ruang redaksi. Jangan biarkan link tax merenggut masa depan ruang redaksi kita," tambahnya.

Risiko runtuhnya pasokan trafik ini diamini oleh Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Satrya Graha Laksana. Ia memperingatkan bahwa platform global akan enggan menampilkan berita dari media kecil jika dibebani biaya tambahan, padahal media lokal sangat membutuhkan pembaca dari platform tersebut.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Sosial Indonesia (Amsindo) Jawa Barat, Feggy Nurdiansyah, menegaskan bahwa dampak regulasi kaku ini pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas karena membatasi akses warga untuk mendapatkan informasi tepercaya dari daerahnya sendiri.

Melihat tingginya risiko tersebut, para pimpinan media lokal sepakat menolak campur tangan birokrasi LMK dan mendorong penguatan strategi internal melalui diversifikasi usaha serta kemitraan lokal.

“Ekosistem pers daerah secara tegas memperjuangkan skema Business-to-Business (B2B) murni (negosiasi langsung) antara media dan platform digital yang lebih transparan dan efisien,” tegas Subagja.

Subagja menyimpulkan bahwa media yang berbasis di Banjar, Jawa Barat ini konsisten menolak penarikan kompensasi LMK demi mencegah hilangnya pembaca digital.

“Karena sebagian besar traffic datang dari platfom. Jika hal ini tidak ada, kami harus menjajakan produk media seperti masa-masa jualan koran di lampu merah,“ paparnya.