
Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Beberapa waktu lalu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky melarang keras sekolah memungut biaya dalam bentuk apa pun yang membebani wali murid. Hal tersebut selaras dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Larangan tersebut disampaikan Bupati Tuban dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten di Pendapa Krida Manunggal Tuban, Sabtu (24/05/2025) silam.
Rupanya larangan tersebut diduga tak berlaku di SMPN 1 Semanding Tuban. Sebab, pada Rabu (18/6/205) sore, seorang wali murid SMP, DD (47) mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan pungutan berkedok dana komite sekolah sebesar Rp600 ribu per siswa per tahunnya yang dibebankan kepada peserta didik.
Ironisnya, anaknya yang belum melunasi iuran komite diduga sempat mendapat tekanan hingga tak diberi kartu ujian.
Dalam pengakuannya, wali murid tersebut mengisahkan momen haru saat sang anak menangis karena tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Alasannya, kartu ujian belum bisa diberikan lantaran iuran komite belum dilunasi.
"Saat itu hari Kamis anak saya telepon sambil menangis. Katanya tidak dikasih kartu ujian karena belum bayar komite. Padahal ujian hari Sabtu. Saya saat itu juga langsung ke sekolah dan bayar," keluhnya kepada blokTuban.com, Rabu (18/6/2025).
Tak hanya itu, ia juga menyinggung dugaan intimidasi secara halus yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswa yang belum membayar. Misalnya, tidak ditandatangani kartu ujian atau dilarang mengikuti ulangan, yang dikaitkan dengan pembayaran komite.
Wali murid ini juga menyoroti ketidakjelasan laporan penggunaan dana komite sekolah. Dalam rapat komite, laporan keuangan hanya disajikan dalam bentuk persentase umum tanpa rincian jumlah rupiah yang jelas.
"Laporannya cuma poin-poin umum, tidak disebutkan rinciannya. Jangan-jangan ada penyelewengan dana, ini dugaan kami. Harusnya saat rapat diberikan salinan penggunaan anggaran yang detail," tegasnya.
Ia berharap ada transparansi yang lebih baik dari pihak sekolah dan komite, serta perlakuan yang adil kepada seluruh siswa tanpa diskriminasi, apalagi yang berkaitan dengan hak pendidikan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Semanding, Sulistiyo Handayani yang dikonfirmasi blokTuban.com pada hari ini, Kamis (19/6/2025) menepis jika ada pungutan berkedok komite sebesar Rp600.000 per siswa per tahunnya.
"Tidak ada pungutan," jawab Sulistiyo singkat, melalui saluran WhatsApp yang dikirim wartawan media ini.
Kemudian saat ditanya soal dugaan praktik pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk ujian atau ulangan, dirinya juga tidak membenarkan.
"Mohon maaf, terkait info seperti itu tidak benar," tegasnya.
Di sisi lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat belum menerima aduan terkait hal itu. Pihaknya akan menindaklanjuti ke SMPN 1 Semanding jika hal itu terjadi.
“Harus klarifikasi yang bersangkutan dulu, jika benar kita tegur,” kata Rokhmat.[rof/al]