PT SILOG Digugat  karena Diduga Lakukan Pemutusan Kerjasama Sepihak dan Tahan SHM serta BPKB

Reporter : Wiyono

blokTuban.com - Dituding melakukan pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak, PT Semen Indonesia Logistik (SILOG) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Gugatan itu dilayangkan pada anak perusahaan PT SIG (Persero) tersebut karena dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan diajukan oleh pemilik CV Aura Jaya Sakti melalui kuasa hukumnya, Moch. Ichwan, S.H. Dalam gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 3/Pdt.G/2026/PN Tuban tersebut, PT SILOG juga dituding secara sepihak sekaligus menahan dokumen penting berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) dan BPKB kendaraan tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam petitum gugatan, Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp10 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar, serta uang paksa (dwangsom) apabila putusan tidak dilaksanakan.

“Klien kami telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan bahkan telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Namun secara tiba-tiba Tergugat memutus perjanjian secara sepihak. Ini jelas wanprestasi,” ujar Moch. Ichwan, S.H., kepada wartawan Rabu (28/1/2026).

Ichwan menjelaskan, hubungan hukum antara kliennya dengan PT SILOG merupakan kerja sama kontrak yang sah dan mengikat. Selama pelaksanaan pekerjaan, para pihak juga telah menandatangani Berita Acara Kesepakatan yang menyatakan pekerjaan tetap berjalan.

“Tidak pernah ada wanprestasi dari pihak Penggugat. Justru klien kami tetap bekerja dengan itikad baik,” tambah pengacara beken asal Bojonegoro ini.

Tak hanya itu, lanjut Ichwan, PT SILOG juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menahan sertifikat hak milik (SHM) lahan Nomor 1464 atas nama Wildan Habibul Ula serta Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Toyota Innova Nopol AG 1799 CA.

“Sertipikat tanah dan BPKB tersebut tidak pernah dijadikan jaminan, tidak dibebani hak tanggungan, dan tidak ada perjanjian fidusia. PT SILOG bukan lembaga pembiayaan dan tidak punya kewenangan menahan dokumen kepemilikan,” tegasnya.

Menurut Ichwan, tindakan tersebut melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

Akibat perbuatan Tergugat, lanjut dia, kliennya mengalami kerugian materiil berupa terhentinya operasional usaha dan hilangnya pendapatan, serta kerugian immateriil berupa rusaknya reputasi dan kepercayaan mitra.

“Atas dasar itu, kami meminta Majelis Hakim menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum secara kumulatif, serta menghukum Tergugat mengembalikan SHM dan BPKB klien kami,” ungkapnya.

Sementara itu pihak tergugat yakni PT SILOG tidak hadir di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Andi Aqsha, S.H. bersama dua hakim anggota, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D., dan Wahyu Eko Suryowati, S.H., M.Hum.

Ketua Majelis Hakim, Andi Aqsha menyatakan tergugat telah dipanggil secara patut dan patuh. Sidang ditunda dan pengadilan akan melakukan pemanggilan kali ke dua terhadap tergugat.

"Sidang dilanjutkan pada Rabu 4 Februari 2026," katanya.[ono]