Reporter: Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di pinggir jalan wilayah Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Dalam perkara ini, dua anak laki-laki berusia 15 tahun menjadi korban penganiayaan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial DH (48), warga Kecamatan Widang, yang merupakan pihak pelapor sekaligus wali korban. Adapun korban masing-masing berinisial AW dan MS, keduanya berjenis kelamin laki-laki dan masih berusia 15 tahun.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang pelaku, yakni DK (39) dan DO (28). Keduanya berjenis kelamin laki-laki, beralamat di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, dan berprofesi sebagai wiraswasta. DK dan DO diduga kuat terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa penganiayaan bermula saat para korban berpapasan dengan pelaku di lokasi kejadian. Dalam situasi tersebut, terjadi cekcok yang berujung pada tindak kekerasan. Salah satu pelaku melayangkan tamparan ke arah pipi korban MS. Tidak berhenti di situ, korban AW juga mengalami kekerasan berupa tendangan ke bagian perut serta pukulan ke area wajah yang mengenai bibir bagian atas dan hidung. Bahkan, salah satu pelaku turut melempar kursi plastik ke arah korban hingga mengenai punggungnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan insiden ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek warna merah dan satu buah kursi plastik warna hijau tosca yang diduga digunakan saat kejadian.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono, menegaskan bahwa para pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published