Satlantas Tuban Tegur 100 Truk ODOL, Targetkan Jalanan Bebas Pelanggar 2025

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Penanganan terhadap truk Over Dimension dan Overload (ODOL) di Kabupaten Tuban kini tengah memasuki tahap sosialisasi intensif. Satlantas Polres Tuban mulai menggencarkan edukasi kepada para pemilik kendaraan dan perusahaan angkutan barang, sebelum nantinya dilakukan tindakan tegas berupa penindakan hukum.

Kepala Satlantas Polres Tuban, melalui Kanit Turjawali Ipda Rizky Dwi, mengatakan bahwa tahap sosialisasi ini berlangsung sepanjang 1–30 Juni 2025, dilanjutkan dengan tahap peringatan dan penindakan.

“Selama 1 minggu dari tanggal 1–8, kita laksanakan peneguran terhadap sekitar 100-an kendaraan barang yang over dimensi dan overload,” ungkap Ipda Rizky saat diwawancara blokTuban.com.

Menurutnya, kendaraan yang terjaring berasal dari berbagai wilayah, baik milik perorangan maupun perusahaan, termasuk yang melintas dari luar kota. Hal ini tak lepas dari posisi Tuban yang berada di jalur strategis pantura.

Selain peneguran, pihaknya juga melakukan pendataan dan sosialisasi langsung ke perusahaan maupun rumah pemilik kendaraan yang terindikasi ODOL.

“Sudah kami laksanakan sosialisasi dan imbauan langsung, termasuk ke lokasi perusahaan dan rumah pemilik kendaraan,” imbuhnya.

Hingga saat ini, belum ditemukan sopir yang menolak ataupun melawan selama proses sosialisasi berlangsung. “Karena memang sifatnya masih teguran, jadi kami sampaikan kepada pemilik kendaraan maupun pengurus muatan,” jelasnya.

Selanjutnya, tahap peringatan akan dimulai pada 1–13 Juli 2025 melalui pemasangan stiker di kendaraan ODOL, sebelum masuk ke tahap penindakan tegas pada 14–27 Juli 2025 dalam Operasi Patuh Semeru 2025.

Petugas nantinya akan menindak pelanggaran menggunakan Pasal 277 terkait Over Dimension dan Pasal 307 untuk Overload. Penegakan hukum dilakukan demi mewujudkan “Tuban Menuju Zero Over Dimension dan Overload”.

Sebagai informasi, Over Dimension merupakan tindak pidana lalu lintas yang diproses melalui peradilan umum, sementara Overload merupakan pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ODOL menjadi salah satu penyebab dominan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan. Dampaknya pun tidak main-main, mulai dari kerusakan jembatan, rem blong, kendaraan terguling, kesulitan bermanuver dan menanjak, hingga peningkatan emisi karbon dan penurunan usia pakai kendaraan.

Penertiban ini tidak hanya bersifat represif, melainkan juga edukatif, guna membangun budaya tertib berlalu lintas dan tanggung jawab di sektor transportasi, demi keselamatan masyarakat serta kelestarian infrastruktur nasional.

 

[Al/Rof]