Pileg 2019
Keabsahan Berkas Bacaleg Jadi Fokus Pengawasan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Tuban 2019 pada 12-14 Agustus 2018.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Tuban 2019 pada 12-14 Agustus 2018.
omisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sejak 30 Juni 2018. Setiap partai politik diwajibkan tidak menyertakan mantan terpidana bandar Narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan terpidana korupsi sebagai nama bakal calon anggota legislatif.
Setelah melalui tahapan perbaikan berkas pendaftaran serta syarat Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) dari masing-masing Partai Politik (Parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 12-14 Agustus 2018.
Setelah melewati beberapa tahapan seleksi, Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban masa jabatan 2018-2023, menjalani tes kejiwaan hari ini, Selasa (31/7/2018).
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Tuban, menargetkan sebanyak 11 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang.
Mantan Bupati Tuban Haeny Relawati Rini Widyastuti dikabarkan akan ikut meramaikan pemilu legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang. Wanita yang juga pernah menjabat sebagai ketua DPRD Tuban periode 1999-2000 tersebut, berangkat dengan kendaraan partai Golongan Karya (Golkar).
Pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten kembali menggelar pleno penetapan DPS hasil perbaikan (DPSHP). DPSHP yang diplenokan tersebut merupakan data hasil usulan perbaikan oleh masyarakat dan pengawas pemilu melaui tahapan pencermatan.
Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di pemilu 2019, diminta mengajukan permohonan non aktif atau cuti sejak ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPU Daerah (KPUD). Hal itu sesuai surat edaran yang dirilis olah PWI Pusat dengan nomer 184/PWI-P/LXXII/2018.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah resmi menutup pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) tahun 2019 mendatang, pada Selasa (17/7/2018) pukul 00.00 Wib.
Sampai batas waktu pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang ditentukan habis, yakni pukul 24.00 WIB, Selasa (17/7/2018). Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Tuban tidak mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.